Berizin OJK! Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Qazwa, Berbasis Syariah dan Bebas Riba!

Kamis 11 Apr 2024, 17:12 WIB
Berizin OJK! Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Qazwa, Berbasis Syariah dan Bebas Riba (Foto: Facebook)

Berizin OJK! Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Qazwa, Berbasis Syariah dan Bebas Riba (Foto: Facebook)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) Qazwa namanya kini mulai populer di kalangan masyarakat lantaran menawarkan pinjaman berbasis syariah yang bebas dari riba.

Anda dapat mengajukan pinjol Qazwa melalui aplikasinya secara langsung yang dapat diunduh melalui toko aplikasi online resmi seperti Google Play Store dan App Store.

Apabila ruang penyimpanan di gadget tidak cukup untuk mengunduhnya, Anda bisa langsung mengunjungi situs web resmi Qazwa untuk mendaftarakan akun sekaligus mencairkan pinjaman.

Pinjol legal ini hadir bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha UMKM agar yang membutuhkan pinjaman dana cepat dengan modal bebas riba.

Jadi, pinjol ini tidak memberlakukan bunga pada peminjam, namun dibebankan dengan akad dan sistem denda akan dicairkan sebagai dana sosial.

Hal tersebut tentu membawa dampak ositif terhadap masyarakaat sehingga tidak heran apabila pinjol ini banjir ulasan baik dari penggunanya di Google Play Store.

Limit pinjaman di Qazwa mencapai Rp30 juta dengan tenor panjang hingga 12 bulan. 

Syarat meminjam uang di Qazwa yakni pelaku UMKM telah menjalankan usaha minimal 6 bulan dan biaya diperuntukkanuntuk modal kerja.

Cara Ajukan Pinjaman di Qazwa

- Download aplikasi Qazwa atau buka asitus web resminya

- Mendaftarkan akun atas nama pribadi Anda

Berita Terkait
News Update