Prakerja Gaji Pengangguran Berupa Saldo DANA Gratis? Jangan Salah Kaprah! Begini Penjelasannya

Senin 08 Apr 2024, 15:33 WIB
Ilustrasi. Program Prakerja pemerintah menghasilkan insentif saldo DANA gratis. (Foto: prakerja go.id)

Ilustrasi. Program Prakerja pemerintah menghasilkan insentif saldo DANA gratis. (Foto: prakerja go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa program Kartu Prakerja untuk menggaji pengangguran di Indonesia berupa saldo DANA Gratis.

Isu yang beredar ini sempat mengejutkan masyarakat Indonesia, bahkan tak sedikit yang tergiur untuk mendapatkan saldo DANA gratis tersebut.

Perlu diketahui bahwa, Prakerja bukan program pemerintah yang dikhususkan untuk menggaji pengangguran.

Pasalnya, program ini membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.

"Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," tulis keterangan Prakerja melalui situs resminya.

Program ini juga bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memenuhi syarat tertentu agar bisa mengembangkan kompetensinya.

"Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan," lanjutnya.

Adapun syarat untuk daftar Prakerja adalah sebagai berikut.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

a. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

b. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

c. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

d. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

e. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, terkait perubahan kebijakan, jadwal pendaftaran, dan sebagainya di luar tanggung jawab kami. (*)

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.

Berita Terkait
News Update