Kurangi Kepadatan, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Sementara

Senin 08 Apr 2024, 14:55 WIB
Petugas mengatur kendaraan yang melintas di Jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas selama proses evakuasi korban kecelakaan yang terjadi di Km 58+600, pada Senin 8 April 2024. (Humas BUMN)

Petugas mengatur kendaraan yang melintas di Jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas selama proses evakuasi korban kecelakaan yang terjadi di Km 58+600, pada Senin 8 April 2024. (Humas BUMN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama proses evakuasi korban kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, arus lalu lintas dialihkan ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra, dalam keterangannya yang diterima Poskota, Senin 8 April 2024.

Menurut Charles, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam.

"Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta," katanya.

Ditambahkan Charles, PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

"Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur," terangnya.

Sementara pengguna jalan dari arah Bandung, menurut Charles, dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.

"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.

Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

"Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif  yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku.

"Termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," ujar Charles.

Seperti diketahui, pendistribusian lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang s.d Kutanegara arah Jakarta atas diskresi kepolisian. Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang s.d Kutanegara ini dimulai sejak 09.47 WIB. (Ramot Sormin)

Berita Terkait
News Update