Kenali Ciri Pinjol Ilegal Ini untuk Menghindari Penipuan DC Lapangan saat Galbay (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Kenali Ciri Pinjol Ilegal Ini untuk Menghindari Penipuan DC Lapangan saat Galbay

Senin 08 Apr 2024, 09:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, terutama dalam ranah digital, sektor keuangan serta maraknya aplikasi pinjaman online pun turut terdampak.

Pinjaman online atau pinjol menjadi pilihan utama masyarakat saat membutuhkan dana dalam waktu singkat, karena kemudahan dan ketersediaannya secara digital.

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang terpaksa bergantung pada jasa dan layanan pinjol untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama dalam hal finansial.

Maka dari itu, penting bagi calon nasabah untuk memastikan bahwa pinjaman online yang mereka pilih telah terdaftar secara legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, calon nasabah juga disarankan untuk memastikan dan melakukan pemeriksaan sebelum meminjam saldo DANA melalui aplikasi pinjol untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.

Salah satu aspek yang paling membuat khawatir saat meminjam saldo DANA langsung cair dari aplikasi pinjaman online adalah kemungkinan adanya penagihan oleh Debt Collector atau DC lapangan.

Debt Collector (DC) adalah agen pihak ketiga yang bertanggung jawab atas penagihan utang, terutama bagi nasabah yang kesulitan melakukan pembayaran atau galbay.

Beberapa DC lapangan dari aplikasi pinjaman online sering kali melakukan kunjungan langsung ke rumah atau alamat yang tertera dalam aplikasi peminjaman.

Dalam melakukan penagihan, Debt Collector (DC) juga harus mematuhi syarat dan ketentuan tertentu, mereka tidak boleh secara otomatis memaksa nasabah untuk melunasi utang.

Namun, pendekatan ini berbeda jika dilakukan oleh oknum DC lapangan dari aplikasi pinjol ilegal yang seringkali menggunakan taktik penagihan yang agresif.

Oleh karena itu, penting untuk calon nasabah mengenali beberapa ciri-ciri dari pinjol yang menggunakan layanan Debt Collector (DC) lapangan, dan memastikan apakah pinjol tersebut legal atau tidak.

1. Tidak Terdaftar atau Berizin

Pinjol ilegal seringkali tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan lainnya.

2. Biaya dan Bunga yang Tidak Transparan

Pinjol ilegal cenderung memberlakukan biaya dan bunga yang tidak transparan atau terlalu tinggi, seringkali melampaui batas yang ditetapkan oleh regulasi.

3. Tidak Ada Informasi yang Jelas

Situs web atau aplikasi dari pinjol ilegal mungkin tidak menyediakan informasi yang cukup atau jelas tentang ketentuan pinjaman, syarat, dan proses pengembalian dana.

4. Praktik Penagihan yang Agresif

Pinjol ilegal sering menggunakan praktik penagihan yang agresif, termasuk ancaman dan tekanan yang tidak pantas terhadap nasabah yang mengalami kesulitan membayar.

5. Kurangnya Perlindungan Konsumen

Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen, seperti tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa atau tidak mematuhi standar privasi dan keamanan data.

Itu dia informasi mengenai cara yang tepat untuk menghadapi DC lapangan yang melakukan penagihan utang pinjol secara langsung ke rumah saat nasabah sedang mengalami kesulitan.

Kini, para calon nasabah tidak perlu khawatir, cukup ikuti langkah-langkah di atas dan transaksi serta interaksi pengajuan pinjaman saldo DANA melalui aplikasi pinjaman online akan berlangsung dengan aman.

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjaman online ilegalGalbayGalbay PinjolDC Lapangan

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor