• Pinjol legal sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK
• Tidak pernah melakukan penawaran melalui saluran pribadi
• Calon nasabah akan di seleksi sebelum melakukan pinjaman
• Besaran bunga yang jelas
• Peminjam galbay melewati batas waktu akan masuk dalam daftar hitam pinjaman agar tidak bisa melakukan pinjaman lain sebelum lunas
• Alamat kantor yang jelas
• Mempunyai call center untuk pengaduan
• Hanya meminta izin akses kamera, lokasi dan mikrofon di hp nasabah
• Bersertifikat penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
• Memberikan penawaran melalui saluran pribadi seperti SMS, WhatsApp, DM Instagram dan lain sebagainya
• Proses pemberian terlalu mudah
• Bunga pinjaman tidak transparan atau tidak ditunjukkan
• Peraturan seputar denda tunggakkan tidak dijelaskan
• Meminta akses seluruh data, termasuk data pribadi pengguna
• Tidak ada call center pengaduan
• Menebar ancaman, teror, penyebaran data pribadi hingga pelecehan seksual bagi pengguna galbay
• Alamat kantor tidak jelas tercantum
• Tidak memiliki sertifikar AFPI
Demikian perbedaan ciri-ciri antara pinjol legal dan ilegal yang patut diketahui oleh nasabah.
Hal ini merupakan kunci utama agar tidak terjerat atau terjebak dengan masalah pinjol online yang sering mengganggu kenyamanan serta keamanan Anda. Lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan layanan pinjol.
(Raihan Ali Putra Santoso)