JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini ramai informasi terkait pinjol legal akan mengajukan pemblokiran rekening bank terhadap nasabah yang gagal bayar (galbay).
Melansir channel YouTube Desi Sutriani, Minggu (7/4/2024), dengan kontennya yang berjudul ‘Rucep, Bantusaku, 360 Kredi, Easycash, Ada Kami Ajukan Blokir Rekening Nasabah Galbay || Siapkan Ini’ sang pemilik channel menjelaskan terkait ancaman pengajuan pemblokiran rekening tersebut.
Hal ini disampaikan Desi untuk menanggapi salah satu komentar netizen yang mempertanyakan tentang kebenaran bahwa sejumlah pinjol legal akan mengajukan pemblokiran rekening bank terhadap nasabah galbay atau tidak.
“Nah, kebetulan teman saya ini galbay di aplikasi Rupiah Cepat, Bantusaku, 360 Kredi, Easy Cash, dan Ada Kami,” kata Desi.
Desi mengatakan, apabila surat yang diajukan debt collector (dc) tidak memiliki kop surat hingga stempel, maka dipastikan bahwa surat tersebut tidak resmi dan hanya sebagai ancaman belaka dari para dc.
“Tidak ada kop surat, tidak ada stempel dan ini hanya bentuk surat edaran-edaran, memo-memo yang sengaja diedarkan sama pinjolnya atau dc-nya untuk menakut-nakufi kalian,” kata Desi setelah memberi contoh surat pengajuan pemblokiran yang dinilai tidak resmi itu.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak tertentu saja yang dapat melakukan pemblokiran rekening seseorang termasuk nasabah galbay, berikut beberapa di antaranya.
1. Pemilik Rekening Sendiri
Pihak pertama yang dapat mengajukan pemblokiran rekening bank adalah si pemilik rekening bank itu sendiri dengan alasan tertentu.
Alasan tersebuat biasanya dikarenakan rekening ternyata mengalami pemblokiran atau memang ingin menutup rekening dan menggantinya dengan yang baru.
2. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum