Pinjol Legal Ajukan Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Galbay? Cek Faktanya di Sini! (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

TEKNO

Pinjol Legal Ajukan Pemblokiran Rekening Bank untuk Nasabah Galbay? Cek Faktanya di Sini!

Minggu 07 Apr 2024, 13:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini ramai informasi terkait pinjol legal akan mengajukan pemblokiran rekening bank terhadap nasabah yang gagal bayar (galbay). 

Melansir channel YouTube Desi Sutriani, Minggu (7/4/2024), dengan kontennya yang berjudul ‘Rucep, Bantusaku, 360 Kredi, Easycash, Ada Kami Ajukan Blokir Rekening Nasabah Galbay || Siapkan Ini’ sang pemilik channel menjelaskan terkait ancaman pengajuan pemblokiran rekening tersebut.

Hal ini disampaikan Desi untuk menanggapi salah satu komentar netizen yang mempertanyakan tentang kebenaran bahwa sejumlah pinjol legal akan mengajukan pemblokiran rekening bank terhadap nasabah galbay atau tidak.

“Nah, kebetulan teman saya ini galbay di aplikasi Rupiah Cepat, Bantusaku, 360 Kredi, Easy Cash, dan Ada Kami,” kata Desi.

Desi mengatakan, apabila surat yang diajukan debt collector (dc) tidak memiliki kop surat hingga stempel, maka dipastikan bahwa surat tersebut tidak resmi dan hanya sebagai ancaman belaka dari para dc.

“Tidak ada kop surat, tidak ada stempel dan ini hanya bentuk surat edaran-edaran, memo-memo yang sengaja diedarkan sama pinjolnya atau dc-nya untuk menakut-nakufi kalian,” kata Desi setelah memberi contoh surat pengajuan pemblokiran yang dinilai tidak resmi itu.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak tertentu saja yang dapat melakukan pemblokiran rekening seseorang termasuk nasabah galbay, berikut beberapa di antaranya.

1. Pemilik Rekening Sendiri

Pihak pertama yang dapat mengajukan pemblokiran rekening bank adalah si pemilik rekening bank itu sendiri dengan alasan tertentu.

Alasan tersebuat biasanya dikarenakan rekening ternyata mengalami pemblokiran atau memang ingin menutup rekening dan menggantinya dengan yang baru.

2. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum

Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memblokir rekening ketika pemiliknya mengalami kasus pidana, terutama pada kasus-kasus besar seperti korupsi dan lainnya.

3. Hakim

Apabila penyidik dan JPU dalam menangani kasus pidana tersebut belum mengajukan pemblokiran rekening, maka hakim dapat memiliki kuasa untuk pengajuan tersebut.

4. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dalat melakukan pemblokiran rekening terhadap seorang nasabah di suatu bank yang teridentifikasi melakukan pinjol ilegal, judi, hingga transaksi ilegal lainnya. 

5. Bank yang Digunakan

Terakhir, suatu bank yang digunakan dalat memblokir rekening apabila nasabah tersebut meninggal dan melakukan transaksi-transaksi yang tidak masuk akal.

Desi menegaskan, hanya pihak atau departemen tersebut yang bisa melakukan pemblokiran.

“Jadi, jangan mau terperdaya. Kita yang gakbay harus kebih pintar, harus bisa mengedukasi diri kita, harus banyak cari informasi biar nantinya segala ancaman DC dapat kita hadapi dengan tenang," ujar dia.

Sekian informasi mengenai ancaman pemblokiran rekening bank oleh pinjol legal terhadap nasabah galbay. Jangan lupa untuk joun saluran WhatsApp resmi Poskota dengan klik di sini agar mendapatkan informasi pinjol lainnya.

Tags:
Galbaypinjol legal

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor