Kenali 3 Ciri Penyalahgunaan Data KTP untuk Pengajuan Pinjaman di Pinjol Ilegal dan Legal

Minggu 07 Apr 2024, 10:06 WIB
Tingkatkan kewaspadaan Anda dengan memahami 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal pada artikel berikut. (Pixabay)

Tingkatkan kewaspadaan Anda dengan memahami 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal pada artikel berikut. (Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data KTP oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal maupun legal masih sering terjadi hingga sekarang.

Penyebabnya adalah di dalam KTP terdapat NIK. 

NIK menyimpan banyak data pribadi pemiliknya, seperti tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, alamat lengkap, status perkawinan, dan lainnya.

Tidak hanya itu, syarat mengajukan pinjaman di pinjol kini sangat mudah, yaitu hanya memasukkan NIK.

Jadi begitu pelaku berhasil memiliki NIK korbannya, mereka akan bisa mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal dan legal.

Tindakan ini menyebabkan pemilik KTP menjadi korban teror pinjol meski tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Dalam kasus lain, korban bisa mengalami kerugian hingga milyaran rupiah akibat penjualan data. 

Agar tidak mengalami hal ini, Anda harus mengetahui 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal.

1. Memberi Penawaran

Pelaku dapat melakukan beragam cara untuk mendapatkan data nasabah, salah satunya adalah menawarkan produk tertentu, seperti kartu kredit, yang mengharuskan pendaftaran menggunakan KTP, baik secara online maupun offline.

Teknik ini juga dapat dilengkapi dengan pengambilan foto wajah Anda untuk pendaftaran.

Perlu Anda ketahui bahwa aplikasi pinjol kini memiliki fitur verifikasi wajah berbasis AI yang berfungsi memastikan keaslian pengguna.

Jadi, bila oknum berhasil mendapatkan KTP beserta foto wajah Anda, maka mereka bisa mengajukan pinjaman di pinjol ilegal dan legal.

2. Tidak Masuk BI Checking

Pelaku penyalahgunaan data biasanya mengincar KTP milik nasabah yang tidak masuk BI Checking karena tidak pernah galbay pinjol..

Hal ini dikarenakan data-data yang ada masih bersih dan bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di pinjol ilegal maupun legal.

3. Belum Pernah Menggunakan Pinjol

Sama seperti poin sebelumnya, pelaku dapat menyalahgunakan data KTP dari korban yang belum pernah menggunakan pinjol ilegal maupun legal.

Alasannya sama, yaitu data tersebut masih bersih dan tidak pernah masuk ke BI Checking sehingga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Itulah 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol legal dan ilegal.

Lindungi KTP Anda dengan baik dari incaran oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jangan percaya pada penawaran yang tidak jelas dan memiliki syarat terlalu mudah.

Dapatkan berita dan artikel penting seputar pinjol lainnya melalui situs resmi Poskota dan ikuti channel WhatsApp resmi kami pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q. (B. J. C. Pietersz)

Berita Terkait

News Update