JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BI Checking adalah sistem pengecekan riwayat dan skor peminjaman dana oleh nasabah di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Anda harus mengecek BI Checking saat galbay pinjol lebih dari 3 bulan untuk mengetahui skor peminjaman.
Berikut Poskota telah merangkum 4 cara mudah cek BI Checking secara offline dan online.
Cara Cek BI Checking Secara Offline:
1. Siapkan dokumen sesuai persyaratan.
2. Datangi kantor OJK
3. Isi formulir sesuai yang diminta.
4. Serahkan dokumen yang Anda bawa
5. Tunggu hingga proses pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen selesai
6. Periksa hasil BI Checking di email yang telah didaftarkan
Cek BI Checking Melalui iDeb OJK:
1. Siapkan dokumen-dokumen sesuai jenis peminjam, yaitu:
Debitur Perorangan: KTP atau paspor (untuk WNA)
Debitur Badan Usaha
a. Identitas resmi pengurus badan usaha lengkap dengan KTP atau Paspor(untuk WNA).
b. NPWP badan usaha
c. Dokumen akta pendirian
d. Dokumen anggaran dasar pertama
e. Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir.
Debitur Meninggal Dunia
a. Identitas ahli waris lengkap dengan KTP atau paspor (untuk WNA)
b. Dokumen kematian asli dari pihak berwenang
c. Dokumen yang menunjukkan hubungan sebagai ahli waris atau kekeluargaan
2. Akses website https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’
3. Isi formulir yang diminta. Jangan lupa isi informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur, dan lampirkan dokumen pendukung yang diminta.
4. Klik opsi ‘Selanjutnya’
5. Setelah yakin seluruh data sudah benar dan Anda siap mengikuti seluruh ketentuan OJK, klik tanda centang.
6. Ajukan permohonan pemeriksaan BI Checking
7. Tunggu hingga proses pendaftaran berhasil.
8. Salin atau catat nomor pendaftaran
9. Periksa status permohonan di menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran atau menulis identitas peminjam
10. Tunggu kiriman hasil riwayat BI checking melalui email, paling lambat satu hari kerja.
Cek BI Checking Melalui IDScore.id
1. Akses website www.idscore.id
2. Buat akun
3. Login dengan username dan password yang telah terdaftar
4. Klik opsi ‘Cek Skor Kredit Anda Sekarang’
5. Ikuti arahan selanjutnya hingga proses berhasil
Cek BI Checking Melalui Aplikasi Skor Life
1. Unduh dan instal aplikasi Skor Life
2. Buat akun
3. Login
4. Isi data diri untuk mengajukan permohonan melihat skor BI Checking
5. Ikuti seluruh prosedur hingga Anda melihat skor BI Checking Anda
Sebagai tambahan, Anda wajib memahami skor BI Checking yang Anda dapatkan saat galbay pinjol. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor BI Checking terdiri atas:
1. Kol-1 (LANCAR). Tidak ada hutang.
2. Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS). Ada hutang pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kol-3 (KURANG LANCAR). Ada hutang pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kol-4 (DIRAGUKAN). Ada hutang pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kol-5 (MACET). Ada hutang pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Itulah 4 cara mudah cek BI Checking ketika galbay pinjol. Ingatlah bahwa galbay dalam jumlah berapapun di produk perbankan, seperti kartu kredit, akan membuat Anda langsung mendapatkan Kol-5.
Anda juga tidak dapat membersihkan data di BI Checking. Agar tidak mendapat skor buruk di BI Checking, hindari galbay pinjol dalam jumlah berapapun.
Nantikan lebih banyak update terbaru seputar pinjol melalui situs dan channel WhatsApp resmi Poskota pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q. (B. J. C. Pietersz)