Cuma Modal KTP! Begini Cara Pinjam Uang di PinjamanGo, Cepat Cair dan Diawasi OJK (Foto: AppStore)

TEKNO

Cuma Modal KTP! Begini Cara Pinjam Uang di PinjamanGo, Cepat Cair dan Diawasi OJK

Jumat 05 Apr 2024, 13:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) legal PinjamanGo direkomendasikan untuk Anda yang butuh pencairan dana cepat tanpa ada jaminan apapun.

Pinjol ini juga terbukti legal karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman digunakan, khususnya bagi para pemula.

Limit pinjaman pinjol legal PinjamanGo yakni Rp2.000-Rp6.000.000 dengan tenor 91-120 hari. Sedangkan, bunga per bulannya cukup rendah yakni sekitar 1,25 persen.

Tentu saja pinjol ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang ingin meminjam uang dengan nominal tidak begitu besar, namun bunga rendah dan cepat cair.

Lantas, bagaimana cara meminjam uang di PinjamanGo? Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Pinjam Uang di PinjamanGo

- Memiliki KTP

- WNI berusia 18-55 tahun

- Memiliki rekening bank lokal

- Memiliki nomor HP aktif

- Memiliki surat keterangan usaha dan bukti usaha bagi pelaku UMKM.

Cara Pinjam Uang di PinjamanGo

- Download aplikasi PinjamanGo di Google Play Store

- Mengisi databpribadi dengan benar sesuai identitas asli yang tercantum di KTP

- Ajukan pinjaman dengan menentukan nominal dan tenor sesuai kebutuhan

- Jika pengajuan berhasil, uang akan cair ke rekening bank yang didaftarkan

Pembayaran PinjamanGo

Para peminjam dapat membayar cicilan PinjamanGo melalui ATM. Pinjol ini juga mengizinkan peminjamnya mengembalikan pinjaman lebih awal.

Sekian informasi yang dapat Anda simak terkait cara pinjam uang di PinjamanGo yang diawasi OJK dan cepat cair.

Perlu diketahui bahwa kini Poskota memiliki saluran WA resmi yang mampu memberi informasi up to date setiap harinya terkait pinjol hingga berita viral lainnya. 

Karena itu, klik link berikut ini untuk bergabung ke saluran WA Poskota:

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
pinjol legalPinjamanGo

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor