Ilustrasi penerima zakat fitrah Idul Fitri. (Foto: Freeepik)

LIFESTYLE

7 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri, Siapa Saja?

Jumat 05 Apr 2024, 14:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang tergolong mampu saat Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat pada awal bulan Syawal atau sebelum dilaksanakannya sholat ied.

Ada pun zakat fitrah Idul Fitri bisa dibayar dengan uang atau pun beras melalui Amil Zakat.

Sementara yang berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri menurut Islam adalah orang mustahik atau orang-orang yang tergolong tidak mampu.

Dalam Islam, mustahik artinya orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau keluarganya.

Berikut adalah 7 kriteria orang yang tergolong mustahik dan berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri:

1. Fakir: Orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup.

2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menetapkan diri dalam agama Islam.

5. Budak: Orang yang membutuhkan bantuan untuk memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang yang harus dibayar dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.

7. Fisabilillah: Orang yang membutuhkan bantuan untuk menegakkan agama Islam dan melakukan perjuangan di jalan Allah.

Seorang muslim, dalam hal ini Amil Zakat, harus memastikan bahwa zakat fitrah Idul Fitri yang diberikan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

Itulah 7 kriteria orang yang tergolong mustahik dan berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri. (*)

Tags:
zakat-fitrahIdul FitriMustahik

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor