ADVERTISEMENT

20 Orang Jadi Tersangka Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Metro Jakpus

Jumat, 5 April 2024 17:06 WIB

Share
Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 orang oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024 dini hari.

Komandan Pomdam Jaya Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, dari 32 orang yang sudah diperiksa dalam kasus pengeroyokan di depan Polres Jakarta Pusat, sebanyak 20 orang telah jadi tersangka.

"Jadi yang sudah diperiksa ada sebanyak 32 orang dan 20 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Irsyad kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.

Menurut Irsyad para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok yaitu ada yang berperan menjadi provokator, penganiayaan berat, hingga penganiayaan ringan.

"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," tuturnya.

Selain itu Irsyad belum merinci identitas ke 20 orang tersangka yang sudah ditahan.

"Para pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 pasal 55 dan pasal 170," tuturnya.

Perlu diketahui, empat warga sipil jadi korban pengeroyokan oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Keempat korban masih mendapatkan perawatan itensif di RS Kemayoran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Identitas keempat warga sipil itu yakni Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT