Polres Serang Gerebeg Industri Rumahan Tembakau Gorila di Kota Tangerang

Rabu 03 Apr 2024, 07:01 WIB
Tim Satresnarkoba Polres Serang saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka TAS. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Tim Satresnarkoba Polres Serang saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka TAS. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan "home industry" tembakau sintetis di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 27 Maret 2024.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28 tahun) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. 

Dari dalam rumah kontrakan tersebut diamankan 3,245 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila dalam berbagai paket. Kemudian turut diamankan 28 botol cairan likuid narkotika, 2 jiriken cairan aceton dan metanol, kompor listrik serta peralatan lainnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis di Kota Tangerang ini bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman liqiud narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express Serang.

"Tim Satresnarkoba kemudi mendatangi kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jln. Raya Cilegon - Serang, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang," ungkap Condro kepada Poskota, Rabu, 3 April 2024.

Setelah berkordinasi dengan J&T Express, akhirnya ditemukan paket yang dicurigai berisi likuid narkotika. Dari resi yang ada, paket tersebut dikirim melalui kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang.

"Kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang kemudian didatangi dan diketahui pengirim adalah TAS yang beralamat di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," katanya.

Berbekal dari data yang ada, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke alamat si pengirim paket pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini si pengirim paket ada dalam rumah kontrakan, sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka TAS.

"Tersangka TAS diamankan tanpa melakukan perlawanan dan seluruh barang bukti ditemukan di rumah kontrakan tersebut," jelasnya. 

Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka TAS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui baru 1 bulan memproduksi tembakau sintetis di tempat kontrakan tersebut.

Tersangka memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram dan telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua. 

Untuk satu gram 1 tembakau sintetis, tersangka TAS menjual seharga Rp100 pergram, untuk liquid Rp 500 ribu per 5 mili, sedangkan untuk serbuk bibit liquid dijual Rp 7 juta per gram. 

"Tersangka juga mengakui narkotika tersebut didapat dari EM (DPO). Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EM," tandas Condro.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update