Polres Serang Gerebeg Industri Rumahan Tembakau Gorila di Kota Tangerang

Rabu 03 Apr 2024, 07:01 WIB
Tim Satresnarkoba Polres Serang saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka TAS. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Tim Satresnarkoba Polres Serang saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka TAS. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Tersangka memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram dan telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua. 

Untuk satu gram 1 tembakau sintetis, tersangka TAS menjual seharga Rp100 pergram, untuk liquid Rp 500 ribu per 5 mili, sedangkan untuk serbuk bibit liquid dijual Rp 7 juta per gram. 

"Tersangka juga mengakui narkotika tersebut didapat dari EM (DPO). Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EM," tandas Condro.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update