JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong biaya balik nama kendaraan digratiskan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait hal tersebut.
"Rencananya kita Pemda DKI mendorong agar bisa dibuat nol (tidak dipungut biaya) untuk balik nama kendaraan, namun tetap koordinasi dahulu dengan Korlantas," kata Budi dihubungi wartawan pada Rabu, 3 April 2024.
Budi menjelaskan, bukan pajak kendaraan yang digratiskan, melainkan item di luar keharusan pemilik kendaraan.
"Bukan pajaknya, tapi ada item yang harus digratiskan. Rencana itu, tapi tetap berkoordinasi dulu dengan Korlantas," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.
Budi Awaluddin mengatakan koordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten telah dilakukan untuk mendorong biaya balik nama kendaraan gratis.
"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," ucapnya pada Selasa, 2 April 2024.
Nantinya, warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.
Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dipungut biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal di daerah tersebut selama lima hingga 25 tahun.
Begitupun dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI. Pasalnya, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk. (Pandi)
Ikuti berita-berita menarik lainnya lewat saluran WhatsApp resmi Poskota.