JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Lebaran semakin banyak pinjol ilegal yang menawarkan berbagai promo menarik untuk menyita perhatian masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, mendekati hari raya seperti sekarang ini tentu pengeluaran semakin menumpuk.
Maka dari itu, tidak heran apabila banyak pinjol ilegal yang mendadak bermunculan untuk menawarkan pinjaman uang.
Namun, perlu diingat bahwa semua hal termasuk pinjol yang ilegal tidak boleh sembarang digunakan. Sebab tidak ada kredibilatas yang menjamin keamanan bagi para penggunanya.
Beberapa kasus besar pinjol ilegal sering terjadi di masyarakat seperti penagihan utang yang semena-mena, kebocoran data pengguna, bunga cicilan tiba-tiba meningkat, dan lainnya.
Karena itu, jangan sampai hal tersebut terjadi momen Lebaran tahun ini. So, kenali ciri-ciri dan tips menghadapinya berikut ini.
Ciri- Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
- Tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak ada pengawasan secara resmi
- Menawarkan pinjol lewat WhatsApp dan SMS
- Pencairan pinjaman sangat mudah dan cepat
- Bunga cicilan hingga tidak jelas atau konsisten
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memiliki identitas kepengurusan dan alamat kantor
- Penagih tidak bersertifikasi
- Meminta seluruh data pribadi di smartphone, termasuk sosial media
- Melakukan ancaman hingga intimidasi saat menagih
Tips Menghidari Pinjol Ilegal
- Mengelola keuangan dengan baik sehingga tidak perlu menggunakan pinjol ketika ada kebutihan mendesak
- Periksa kelegalitasan pinjol lewat situs web resmi OJK
- Pastikan pinjol melakukan transparansi bunga dan informasi kainnya
- Periksa rekam jejak digital pinjol
- Jangan mudah tergoda dengan tawaran menarik seperti bunga rendah hingga limit besar karena semuanya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai yang diinginkan
Sekian informasi yang dapat kamu simak terkait ciri-ciri dan cara menghindari pinjol ilegal yang dapat kamu simak.