JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Waspada! Pinjol ilegal menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena bunga mencekik atau kemudahan pencairan dana. Melainkan aksi Debt Collector (DC) bersikap seperti mafia, melakukan intimidasi dan teror kepada nasabah galbay.
Pinjol bagaikan duri dalam daging bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya menawarkan bunga tinggi dan proses pencairan mudah, pinjol ilegal juga kerap kali menggunakan cara-cara intimidasi dan teror untuk menagih hutang dari nasabahnya yang galbay.
Layaknya mafia, DC pinjol ilegal tak segan meneror nasabah dengan berbagai cara, mulai dari peneroran melalui pesan singkat dan telepon, penyebaran data pribadi nasabah di media sosial, bahkan ancaman kekerasan.
Tak hanya itu, DC pinjol ilegal juga kerap menggunakan cara-cara tidak etis lainnya, seperti:
1. Mengirim pesan ancaman dan fitnah melalui media sosial, WhatsApp, dan SMS.
2. Menyebarkan foto dan data pribadi nasabah ke media sosial.
3. Melakukan panggilan dan pesan spam secara terus menerus.
4. Menyambangi rumah nasabah dengan cara kasar dan arogan.
5. Merampas barang-barang berharga milik nasabah.
6. Memberikan bunga dan denda yang tinggi.
7. Memotong gaji nasabah tanpa sepengetahuan.
Akibatnya, banyak nasabah pinjol ilegal yang terjerumus dalam jeratan hutang yang semakin menumpuk dan mengalami depresi teror dari DC sehingga hidup dalam ketakutan dan tekanan, bahkan terancam keselamatannya.
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Menawarkan bunga tinggi dan proses pencairan mudah.
3. Meminta akses ke data pribadi nasabah yang berlebihan.
4. Menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa daftar pinjol ilegal terbaru yang perlu diwaspadai:
1. Loan Tuna
2. Dana Cepat
3. Spinjam
4. Rupiah Cepat
5. Uang Cepat
6. Pinjam Modal
7. Dana Rupiah
8. Kredit Pinta
9. Dana Rakyat
10. Dana Mandiri
Jika kamu terjerat hutang pinjol ilegal, jangan panik. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Laporkan ke OJK melalui website https://www.ojk.go.id/ atau hubungi call center 1500 630.
2. Laporkan ke polisi jika kamu mengalami teror atau intimidasi dari DC.
3. Hentikan komunikasi dengan DC pinjol ilegal.
4. Jangan melakukan pembayaran hutang kepada pinjol ilegal.
5. Pinjam uang hanya di lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK.
6. Periksa legalitas pinjol sebelum meminjam.
7. Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
8. Jangan berikan data pribadi dan foto/video kepada pihak yang tidak dikenal.
Ingat, lindungi diri kamu dari bahaya pinjol ilegal dan DC premannya. Pinjamlah uang dengan bijak dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama kita lawan pinjol ilegal dan premanisme DC-nya.
Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini hanya memberikan informasi apabila kamu terkena retasan Gmail dan M-banking dari DC saat kamu melakukan galbay. Pahami cara memutuskan sadapannya, apabila kamu tidak mengerti sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang atau OJK. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.