JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di era digital ini, kemudahan berbelanja online dengan sistem paylater di pinjaman online (pinjol) semakin menggoda. Bayar nanti, tanpa ribet, dan tanpa bunga.
Tapi, hati-hati, di balik kemudahannya, bahaya galbay paylater mengintai, rumah dan kendaraan kamu bisa melayang.
Dampak bahaya galbay paylater itu bisa terdiri dari denda dan bunga tinggi. Setiap keterlambatan pembayaran paylater akan dikenai denda dan bunga yang tinggi, semakin lama kamu menunda pembayaran, semakin besar jumlah yang harus kamu bayar.
Bisa juga dengan penurunan skor kredit, galbay paylater akan menurunkan skor kreditmu. Skor kredit yang buruk akan mempersulit kamu mendapatkan pinjaman di masa depan.
Selain itu, penagihan Debt Collector (DC) lapangan, jika kamu terus menerus menunda pembayaran, pihak paylater akan menyerahkan kasus kamu kepada DC. DC berhak menagih hutang kamu dengan berbagai cara, termasuk penyitaan aset.
Nah, jika kamu masih tidak mampu membayar hutang paylater, pihak paylater berhak menyita aset kamu, seperti rumah dan kendaraan.
Namun, apabila ada DC yang menagih dan menyita aset kamu secara arogan, maka laporkan ke kantor polisi, dan pihak polisi akan menangkapnya. Sertakan buktinya dengan melakukan video kepada DC tersebut saat bertindak.
Bahwa sebenarnya, tidak ada paylater atau hukum paylater yang bisa menyita aset kamu. Baik itu kartu kredit yang sudah jelas di atas dari paylater saja, tidak bisa untuk mengambil aset kamu seenaknya jika di dalamnya tidak ada jaminan fidusia.
Nah, paylater tidak ada jaminan fidusianya, semua berjalan seperti pinjaman online pada umumnya. Beberapa daftar platform yang memiliki paylater dengan ancaman menyita aset, yaitu:
1. Shopee
2. Akulaku