Dukcapil DKI Jakarta Gandeng Bapenda Jabar dan Banten Terkait Penonaktifan NIK

Selasa 02 Apr 2024, 16:10 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Humas Dukcapil).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Humas Dukcapil).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan koordinasi telah dilakukan terkait hal tersebut.

"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," katanya kepada wartaswan, Selasa, 2 April 2024.

Nantinya warga yang berdomisili di Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.

Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) nol alias tidak dipungut biaya.

"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun.

Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.

Karenanya, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya. Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.

Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.

"Warga yang komplain bisa langsung datang ke Kelurahan, nanti akan dilayani petugas," paparnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update