Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Deputi Brantas I Wayan Sugiri beserta stakeholder lain berhasil ungkap 200 kg ganja siap edar jaringan Aceh. (Angga )

Kriminal

BNN Ungkap Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh

Selasa 02 Apr 2024, 19:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, berhasil mengungkap sekitar 200 KG ganja dan memusnahkan ladang ganja seluas 4 Hektar di daerah Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kepala BNN Komjen, Marthinus Hukom mengatakan, Deputi Brantas I Wayan Sugiri bersama anak buahnya gabungan dengan stakeholder lain berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja berasal dari Aceh.

"Pelaku berhasil ditangkap dua orang yaitu MR dan RF, dengan total barang bukti ganja siap edar mencapai 200 Kg atau tepatnya 199.370,1 gram bruto," ujar Marthinus kepada wartawan dalam jumpa pers di BNN RI, Jakarta Timur, Selasa 2 April 2024.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika penyelidikan BNN  ada indikasi aktifitas pengiriman ekspedisi ke Indrapuri, Aceh Besar pada Sabtu 3 Maret 2024..

"Setelah terindikasi, dapat dipastikan tim mengejar pengendara mobil diduga membawa ganja. Namun pelaku berhasil masuk ke dalam hutan meninggalkan mobil namun sama tim dikejar dan akhirnya berhasil tertangkap pria berinisial MR. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti sebanyak 6 karung berisi 132 Kg ganja," ungkapnya.

Selain itu, tim berhasil menemukan penyimpanan ganja di daerah Indrapuri, Aceh Besar, dengan barang bukti sebanyak enam karung ganja basah. Jadi total barang bukti mencapai 200 kg.

"Ganja-ganja ini berasal dari Indrapuri. Setelah ditelusuri ternyata benar ada ladang ganja seluas 4 Hektare dan berhasil ditemukan ganja basah sebesar 7 ton  dari seseorang satu jaringan masih dikejar oleh anggota," tuturnya.

Dikendalikan Dalam Lapas

Berdasarkan pengembangan, pelaku MR mendapat pesanan atau orderan dari salah seorang narapidana di Lapas Rajabasa berinisial RF.

"Peran pelaku RF ini merupakan narapidana kambuhan, dua kali terjerat kasus hukum kepemilikan narkotika kini kembali ditangkap dengan peran pemesan barang dan kurir juga. Pelaku memesan ganja dari dalam sel dengan menggunakan telepon genggam," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku MR dan RF dijerat hukum.sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub

Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Ditahun 2024 ini kita sudah berhasil mengungkap dan memusnahkan narkotika sebanyak tiga kali. Tentu operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di negara ini. Tim BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba. BNN RI mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia demi terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba," tutupnya. (Angga)

Tags:
#bnnLadang GanjaIndrapuriAceh Besar4 Hektar

Angga Pahlevi

Reporter

Ade Mamad

Editor