JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa pengusaha berinisial RBS terkait kasus korupsi komoditas timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
RBS diperiksa Kejagung sebagai saksi. Adapun pemeriksaan RBS terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, berlangsung pada Senin, 1 April 2024.
"Masih kita periksa, RBS," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan RBS sebagai upaya Kejagung mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi timah pada 2015 hingga 2022 itu.
Sebelumnya, Masyarakt Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka. Namun Kuntadi menyebut pemeriksaan bukan karena desakan.
"Penyidik memeriksa RBS demi kepentingan penyidik," tuturnya.
Sejauh ini, dugaan korupsi komoditas timah ini sudah menyeret 16 tersangka.
Adapun dua tersangka terakhir, yakni pengusaha perempuan Helena Lim (HLM). Ia berperan sebagai Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Terakhir, ada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang menjadi tersangka atas perannya sebagai perpanjangan tangan kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). (Angga)