ADVERTISEMENT

Ini Dia Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Dugaan Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Urutan Pertama

Jumat, 29 Maret 2024 21:04 WIB

Share
Ini Dia Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Dugaan Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Urutan Pertama Dok Puspenkum Kejagung
Ini Dia Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Dugaan Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Urutan Pertama Dok Puspenkum Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan kasus korupsi dengan nilai yang fantastis dan kembali mengukir sejarah baru di urutan pertama, yaitu kasus PT Timah dengan total kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah nama yang ikut menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung, nama tersebut diantaranya yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Suami dari artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara sangat besar dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022. 

Kasus tersebut pertama diselidiki pada November 2023. Sampai saat ini, ada 16 tersangka yang sudah ditahan, termasuk Harvey Moeis selaku Presiden Komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE). 

Sebelum adanya kasus ini, ada beberapa dugaan kasus korupsi yang membuat negara rugi triliunan. Berikut kasus korupsi terbesar di Indonesia:

1. Tata niaga komoditas timah (2015-2022) dengan kerugian Rp271 triliun.

2. Kasus BLBI (2003-2022) dengan kerugian Rp138,44 triliun.

3. Penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit (2003-2022) dengan kerugian Rp104,1 triliun.

4. Pengelolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (2009-2011) dengan kerugian Rp35 triliun.

5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri (2012-2019) dengan kerugian Rp22,78 triliun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Insan Sujadi
Editor: Insan Sujadi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT