Hampir Serupa, Ini 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK

Senin 01 Apr 2024, 16:19 WIB
Ilustrasi - 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK (freepik.com)

Ilustrasi - 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK (freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online marak beredar di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu mana pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol ilegal.

Umumnya, pinjol ilegal dengan mudah memberi pinjaman uang yang cepat cair dan tanpa KTP, sehingga menarik minat masyarakat. Berbeda dengan pijol legal yang syaratnya terbilang rumit.

Sebagai langkah antisipasi agar Anda tidak terjebak, wajib tahu perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang sering ditemui masyarakat adalah masuknya SMS/WhatsApp penawaran pinjaman uang dari nomor asing yang disertai link/tautan untuk diklik.

Anda wajib waspada dan tidak gegabah mengklik link/tautan tersebut walaupun dengan alasan penasaran.

Apabila link/tautan tersebut diklik, bisa jadi tiba-tiba yang Anda terima adalah sebuah kiriman pinjaman uang tanpa adanya pengajuan dari Anda sendiri.

Bahkan, Anda diwajibkan untuk membayar tagihan tersebut setiap bulan dengan nominal angsuran yang besar.

Apa saja perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di OJK? Simak 25 ciri-ciri berikut ini yang terdiri dari 13 untuk pinjol ilegal dan 12 untuk legal OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

(1) Nama pinjol tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK;

(2) Menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

(3) Memberi pinjaman online yang mudah tanpa KTP dan cepat cair;

(4) Memberi bunga atau biaya pinjaman online yang mulanya rendah, namun lama-lama menjadi tinggi;

(5) Total cicilan pinjol yang harus dibayar oleh peminjam tidak tertera dengan jelas di aplikasi;

(6) Jangka waktu pelunasan yang mulanya di form aplikasi tertera 90 hari malah berubah menjadi singkat;

(7) Pembayaran denda keterlambatan tidak dijelaskan nominalnya;

(8) Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam kontak dan galeri HP peminjam;

(9) Memberi teror ancaman, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar tagihan;

(10) Nomor layanan pengaduan pinjol tidak dapat dihubungi;

(11) Identitas pengurus perusahaan pinjol hanya formalitas atau palsu;

(12) Mencantumkan alamat kantor pinjol fiktif atau tidak jelas dan ada pula yang berpindah-pindah tempat;

(13) Penagih pinjol atau debt collector tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

(1) Nama pinjol terdaftar/berizin dari OJK;

(2) Tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

(3) Memberi pinjaman online dengan sangat selektif atau tidak asal-asalan;

(4) Memberi bunga atau biaya pinjaman dengan transparan;

(5) Total cicilan pinjol yang harus dibayar peminjam tertera dengan jelas;

(6) Jangka waktu pelunasan pinjaman online adalah 90 hari;

(7) Apabila tidak sanggup membayar setelah 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana lagi ke platform fintech lainnya.

(8) Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP peminjam;

(9) Nomor layanan pengaduan pinjol dapat dihubungi;

(10) Identitas pengurus perusahaan jelas;

(11) Alamat kantor pinjol jelas dan dapat dikunjungi secara langsung;

(12) Penagih pinjol wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Bagaimana cara mengecek aplikasi pinjaman online yang Anda pilih termasuk pinjol ilegal atau pinjol legal? Simak 4 cara cek pinjol berikut ini.

(1) Cek pinjol melalui laman OJK

Akses website www.ojk.go.id. Kemudian klik menu ‘IKNB’ dan ‘Fintech’ yang ada di pojok kanan bawah.

Klik daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru atau unduh di sini. Daftar ini hanya berisi pinjol legal saja.

Anda dapat mengecek pinjol ilegal dengan mencari menu ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK atau klik di sini.

Masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’.

(2) Cek pinjol melalui WhatsApp OJK

Simpan kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet dan ketik wa.me/+6281157157157/ di google.

Kirim pesan dengan hanya menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya.

(3) Cek pinjol melalui telepon OJK 157

(4) Cek pinjol melalui email OJK [email protected].

Itulah informasi 25 perbedaan pinjol ilegal dan legal OJK yang wajib Anda ketahui.

Berita Terkait

News Update