Ilustrasi lalu lintas di Jakarta tanpa sistem ganjil-genap. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Minggu 31 Mar 2024, 13:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganji-genap pada lalu lintas Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 2024.

Hal tersebut diumumkan akun X TMC Polda Metro pada Sabtu, 30 Maret 2024. Dalam keterangan itu tertulis, sistem ganjil genap berlaku selama 6-15 April 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini termuat dalam Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres).

Selain itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik lebaran, seperti jalur alternatif, khususnya bagi pengendara motor.

"Pada pusat pelaksanannya nanti dari Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan bagi roda dua," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan pada Minggu, 31 Maret 2024.

Usman mengungkapkan pihaknya akan mendirikan pos pantau di jalur alteri perbatasan Jakarta, mulai dari Kali Malang, Jaktim hingga Daan Mogot di Jakarta Barat (Jakbar).

"Kali Malang masuk jalur utama bagi motor yang arah ke Timur. Jalur ke arah Barat adalah Daan Mogot-Kalideres hingga masuk Tangerang. Nanti kita akan dirikan pos pengawasan khusus bagi pengendara roda dua," ungkapnya.

Selain sistem ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga menghentikan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).(Angga)

Tags:
sistem-ganjil-genapJakartaPolda Metro Jayalibur lebaranmudik lebaran

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor