Ilustrasi gagal bayar pinjol lebih dari 90 hari hutan lunas ? (Poskota/Syarif)

TEKNO

GALBAY Pinjol Lebih 90 Hari, Hutang Jadi Lunas?? INI Penjelasannya!

Minggu 31 Mar 2024, 17:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal Bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) 90 hari akan lunas dengan sendirinya? 

Hal itu masih banyak pertanyaan para nasabah ke akun Youtube Fintech ID. Dari penjelasan tersebut, banyak informasi dari pihak OJK menjelaskan bahwa galbay pinjol lebih dari 90 hari akan hangus. 

Menurut Fintech ID bahwa informasi tersebut masih simpang siur, belum ada jawaban pasti. 

Dari aturan Undang-Undang tidak ada yang menyebutkan hutang 90 hari akan lunas secara otomatis. 

Soal risiko hutan pinjol bakal masuk nama nasabah ke Slik OJK itu sudah pasti ada aturannya. 

Tapi hutang pinjol tidak bisa dianggap lunas, kalau mendengarkan informasi itu pasti enggak benar. 

Salah satu contoh yang nasabah yang memberikan informasi kepada Fintech ID, bahwa salah satu nasabah yang galbay lebih dari 90 hari masih di tagih oleh pihak pinjol. 

Sementara itu, aturan soal pihak perusahaan pinjol menghentikan proses penagihannya lewat DC pinjol lapangan. Hal itu ada aturannya. 

Nasabah yang galbay tidak akan masuk penjara karena ini urusannya perdata. 

Jika nasabah mendapatkan ancaman berupa pidana dari pihak DC pinjol atau pihak perusahaan pinjolnya itu tidak akan terjadi. 

Jadi kesimpulan soal hutang pinjol lebih dari 90 hari akan lunas, jawabannya tidak akan pernah, faktanya di lapangan tidak akan pernah terjadi. 

Dari surat ederan OJK no 19 tahun 2023 DC pinjol lapangan tidak boleh menyakiti secara fisik maupun mengancam secara verbal kepada nasabah yang gagal bayar (galbay) 

Serta jam berkunjung DC pinjol lapangan ke rumah nasabah sudah ada aturannya tidak boleh datang malam hari. (*)

Tags:
pinjaman-onlinepinjolnasabah pinjoldc pinjoldc pinjol lapanganGagal Bayar PinjolGalbay Pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor