WASPADA! Marak Korban Pinjol Ilegal, Begini Perbedaannya Dengan Pinjol Legal

Minggu 31 Mar 2024, 08:20 WIB
WASPADA! Marak Korban Pinjol Ilegal, Begini Perbedaannya Dengan Pinjol Legal (Foto: Freepik)

WASPADA! Marak Korban Pinjol Ilegal, Begini Perbedaannya Dengan Pinjol Legal (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol legal dan ilegal sekilas tak nampak perbedaannya. Keduanya sama-sama mudah cair dalam mengajukan kredit

Lalu, apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Simak penjelasannya berikut ini. 

Pinjol Legal merupakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akan masuk riwayat BI Checking jika gagal bayar atau galbay.

Selain itu, pinjol legal juga terdaftar dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Sedangkan pinjol ilegal, mereka tak memiliki sertifikasi OJK serta tak terdaftar di ojk. Pinjol ilegal juga tidak tergabung dalam AFPI. 

Banyak yang terkecoh dengan pinjol ilegal, sehingga banyak memakan korban juga. Nasabah yang menjadi korban pinjol ilegal ini akan tergiur dengan jumlah pinjamannya. 

Namun jumlah bunga dari pinjol ilegal justru tinggi, lebih dari 50 persennya. Belum lagi ada dana admin potongan awalnya yang mencapai 30 persen. 

Tenor yang diberikan pun hanya satu minggu. Jika sudah terjerat, korban akan mencari dana talang hingga berujung gali lubang tutup lubang hingga membengkak. 

Untuk itu, masyarakat harus waspada akan hadirnya pinjol ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Memberikan penawaran menggunakan SMS/Whatsapp 
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal. Tetap waspada dalam memilih aplikasi pinjaman online. 

Berita Terkait
News Update