Polisi Gagalkan Perdagangan Orang ke Serbia, 3 Tersangka Diamankan

Senin 25 Mar 2024, 06:03 WIB
Ilustrasi kejahatan. (Pinterest/Pngtree.com)

Ilustrasi kejahatan. (Pinterest/Pngtree.com)

Lanjutnya, para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja di pabrik kayu, mebel dan furniture di Serbia dengan gaji yang dija jikan sebesar Rp7 hingga Rp20 juta per bulan. 

Atas kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (veronica prasetio) 

News Update