Ilustrasi kejahatan. (Pinterest/Pngtree.com)

Tangerang

Polisi Gagalkan Perdagangan Orang ke Serbia, 3 Tersangka Diamankan

Senin 25 Mar 2024, 06:03 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus berlibur. 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengaku menerima laporan adanya pengiriman sembilan warga negara indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tujuan akhir di Serbia, pada Minggu, 17 Maret 2024. 

"Sembilan WNI ini hendak menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mereka diketahui akan ke Malaysia dengan modus berlibur, yang nantinya tujuan akhir di Serbia," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

Selanjutnya, pihak Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang pria inisial FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25). 

"Kita amankan tiga orang, dua pria dan satu perempuan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk FP memiliki peran ikut melakukan penerbangan bersama sembilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan sesampainya di negara Serbia nantinya menyerahkan kepada agen yg ada di Serbia, lalu membantu melakukan Check In, melakukan briefing terhadap sembilan CPMI agar apabila ditanya petugas Imigrasi mengatakan bahwa "Holiday". 

Yang mana, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah J, dan akan mendapatkan upah Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta per CPMI. 

Sementara, tersangka J memiliki peran mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemudian memberikan pekerjaan kepada tersangka lainnya untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama kesembilan CPMI. 

Tersangka meminta bayaran kepada sembilan CPMI untuk bisa berangkat ke Serbia sebesar Rp60 sampai Rp75 juta. 

Para tersangka juga mengurus pembelian tiket booking hotel, tiket kepulangan sembilan CPMI, dan mendapatkan keuntungan Rp10 sampai dengan Rp15 juta per orang. 

"Tersangka ketiga memiliki peran menghubungi Agen Serbia jika CPMI tiba di Serbia dan menerima fee sebesar Rp10 juta per orang," ungkapnya. 

Lanjutnya, para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja di pabrik kayu, mebel dan furniture di Serbia dengan gaji yang dija jikan sebesar Rp7 hingga Rp20 juta per bulan. 

Atas kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (veronica prasetio) 

Tags:
TPPOperdagangan orangpolres bandara soettaPekerja MigranSerbia

Veronica Prasetio

Reporter

Aminudin AS

Editor