Karena 5 hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 16 perusahaan pinjol di Indonesia terancam bangkrut di tahun 2024. (Pexels)

TEKNO

16 Pinjol Terancam Bangkrut di Tahun 2024, Ini 5 Penyebabnya!

Senin 25 Mar 2024, 12:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 16 perusahaan pinjol di Indonesia yang terancam bangkrut di tahun 2024.

Tidak hanya itu, terdapat 25 pinjol yang telah menerima teguran karena melanggar ketentuan POJK.

Apa yang menyebabkan pinjol-pinjol tersebut terancam bangkrut? 

1. Banyak Gestun

Banyak oknum dc pinjol yang melakukan metode gesek tunai (gestun) untuk mendapatkan nasabah baru. 

Gestun adalah jenis transaksi ilegal di mana seseorang mendapatkan sejumlah uang tunai setelah pura-pura membeli barang atau jasa.

Kasus ini sering terjadi pada toko yang menyediakan pembayaran lewat kartu kredit dan juga pada toko online.

2. Target OJK Tidak Terpenuhi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan perusahaan pinjol menyetorkan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Ada 16 pinjol yang belum memenuhi kewajiban ini. Akibatnya, pinjol-pinjol tersebut terancam bangkrut.

3. Pengguna Galbay Meningkat 

Pengguna yang galbay dikabarkan telah meningkat sejak tiga tahun terakhir.

Penyebabnya adalah semakin banyak orang yang paham bahwa keberadaan pinjol di Indonesia hanya akan memiskinkan rakyat. Ini membuat para pengguna memilih galbay.

4. Pinjol Ilegal Makin Marak

Pinjol ilegal menawarkan bunga yang tinggi dan menagih dengan kasar. Ini menimbulkan keresahan. Akibatnya, semakin banyak masyarakat yang enggan menggunakan pinjol, baik yang legal maupun ilegal.

5. Peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Peraturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, termasuk batasan bunga dan denda keterlambatan pinjol.

Berdasarkan surat tersebut, tepatnya di Bab VI 4 butir 3 tentang Batas Maksimum Manfaat Ekonomi, bunga pendanaan produktif dibatasi maksimal 0,1% per hari, sedangkan bunga pendanaan konsumtif maksimal 0,3% per hari. Keduanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024.

Adapun butir mengatur denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif dibatasi maksimal 0,1% per hari dan untuk pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari. Keduanya juga berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024.

Beberapa perusahaan pinjol menganggap peraturan baru ini terlalu ketat dan tidak menguntungkan. 

Itulah pembahasan tentang penyebab 16 pinjol terancam bangkrut. Update terus perkembangan informasi seputar pinjol dengan mengikuti channel WhatsApp resmi Poskota pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q sekarang. (B. J. C. Pietersz)

Tags:
pinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)ojkGalbaygesek tunai (gestun)

Reporter

Administrator

Editor