JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polres Serdang, AKP Supriadi diduga terlibat dalam dugaan penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Korban harus membayar Rp1,3 miliar untuk bisa lolos seleksi Akpol. Selama proses penyelidikan, AKP Supriadi menjadi saksi di Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara.
Adapun korban Afnir asal Serdang Bedagai diduga telah ditipu seorang wanita bernisial NW dengan modus dapat meluluskan anaknya untuk masuk sekolah polisi taruna Akpol dengan meminta uang Rp1,350 miiar.
Sehingga atas kejadian penipuan yang dialami, korban pun melapor ke Polda Sumut.
Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengatakan, menurut hasil keterangan dan bukti dari korban, kerugian mencapai Rp1,350 miliar yang diserahkan kepada terlapor NW secara bertahap.
Menurut Hadi korban dijanjikan bahwa anaknya akan lulus Bintara Polri hingga masuk ke Akpol penerimaan tahun 2024.
Tapi setelah uang diberikan anaknya tak kunjung lulus. Pelapor meminta uangnya dikembalikan tapi tak kunjung dikembalikan.
"Total kerugian korban berdasarkan keterangan ke penyidik mencapai Rp 1,350 miliar. Seiring waktu uang yang sudah diterima NW melalui tunai dan transfer. Sampai saat ini tidak ada kejelasan nasib anak korbannya seperti apa," ujar Hadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menambahkan kejadian penipuan masuk taruna Akpol bermula di bulan Maret 2023. Saat anak korban mencoba mendaftar menjadi anggota Bintara Polri, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lalu setelah itu ada personel polisi mengarahkan atau memperkenalkan korban kepada NW.
Lalu pada Agustus 2023 korban menyerahkan uang secara bertahap. Pertama sebesar Rp500 juta menjanjikan anaknya bisa lulus masuk menjadi anggota Bintara Polri.
"Setelah itu korban diduga kembali ditawari mendaftar ke Akpol saja dengan menaikan lagi uang sebesar Rp700 juta dan disanggupi korban," ungkapnya.
Menghilangkan Barang Bukti
Sumaryono menyebutkan pada Jumat pekan lalu, terlapor menghancurkan HPnya menggunakan cobekan berbahan batu. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
"Supriadi ini adalah orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir dengan terduga pelaku NW. Kini Supriadi statusnya masih saksi atas dugaan penipuan," ujar Sumaryono kepada wartawan.
"Kita jadikan saksi, karena perannya penghubung antara korban dengan pelaku. Karenanya maka perlu disita handphonenya," tambahnya.
Sumaryono mengatakan kini Supriadi telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut. (Angga)