ADVERTISEMENT

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatia, Hapus Pasal Hoaks Timbulkan Keonaran

Jumat, 22 Maret 2024 07:03 WIB

Share
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(Ist)
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal larangan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pasal penyebaran berita bohong dan keonaran tersebut tercantum dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat memabcakan amar putusan, Kamis, 21 Maret 2024. 

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Sementara, tentang Pasal 310 KUHP, MK menyebut inkonstitusional bersyarat. 

Namun, MK menolak gugatan yang dilayangkan Haris-Fatia terkait Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Penolakan uji materiil tesebut karena MK menyebut gugatan itu sudah kehilangan objek setelah disahkannya perubahan UU ITE yang baru yakni UU 1/2024. 

MK memutuskan Pasal 14 dan 5 UU 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga disimpulkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Berikut ini isi Pasal 14 dan 15 UU 1/1946:

Pasal 14

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT