Beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi digelar berturut-turut di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Massa menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2024.
Melalui jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), muncul wacana penggunaan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.
Meski banyak dugaan kecurangan, rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU tetap sah dan mempunyai legitimasi yang kuat. Hasil rekapitulasi itu yang digunakan pasangan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, 'bola panas' hasil Pemilu 2024 atas kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming kini berada di tangan Hakim Konstitusi. Berdasarkan aturannya, gugatan ke MK dapat diajukan dalam dua opsi yakni perselisihan hasil pemilu atau pembatalan hasil pemilu.
Namun, opsi pertama sangat sulit ditempuh lantaran beda perolehan suara mereka dengan Prabowo-Gibran terlampau jauh. Karena itu, satu-satunya cara yang bisa dilakukan ialah dengan menggugat hasil Pemilu 2024.
Hal itu sejalan dengan dugaan adanya kecurangan TSM yang menguntungkan salah satu pihak tertentu.
Pada Kamis (21/3/2024) Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Dalam aturan yang ada, MK memang memiliki wewenang mengubah hasil pemilu apabila ditemukan masalah dalam penyelenggaraannya.
Sejumlah pengamat mewanti-wanti agar MK tidak hanya berfokus pada hasil yang ada melainkan juga turut melihat dari proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan.
Apakah perolehan tersebut didapatkan dengan cara yang patut atau penuh kecurangan.
Yang lebih penting MK dapat memastikan tidak ada intervensi apapun dalam proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berpotensi terlibat benturan kepentingan.
Hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU, Prabowo-Gibran menang satu putaran dengan memperoleh 96.214.691 suara sah dari total 164.270.475 suara sah. Unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia.
Setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto meminta kepada orang-orang yang tidak memilihnya agar memberikan kesempatan dirinya untuk bekerja.
Prabowo Ingin membuktikan bahwa dia dan cawapres Gibran Rakabuming akan bekerja keras untuk rakyat Indonesia. Karena itu, sudah sepantasnya kita memberikan dukungan dan kesempatan bagi mereka untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya kepada rakyat.
Dengan demikian akan tercipta sinkronisasi arah kebijakan keberlanjutan yang diusungnya dengan kebijakan Jokowi. Apalagi pemerintahan saat ini berkomitmen memasukkan program unggulan Prabowo ke dalam perhitungan RAPBN 2025. **