Forum Komunikasi Pengusaha Konstruksi Ancam Segel Kantor Pemkab Purwakarta, Jika?

Jumat 22 Mar 2024, 01:44 WIB
Audiensi Forum Komunikasi Pengusaha Konstruksi dengan Komisi III DPRD Purwakarta. (ist)

Audiensi Forum Komunikasi Pengusaha Konstruksi dengan Komisi III DPRD Purwakarta. (ist)

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID- Forum Komunikasi Pengusaha Konstruksi Kabupaten Purwakarta mengancam menyegel Kantor Pemkab Purwakarta jika ingkar membayar utang ke pengusaha jasa konstruksi yang dijanjikan secara dicicil.

Hal itu diutarakan Sekjen Gapensi Purwakarta, Elan Sofyan usai audiensi dengan Komisi III DPRD Purwakarta di Gedung DPRD Purwakarta, Jalan Ir H Djuanda, Jatiluhur, Kamis 21 Maret 2024..

Forum Komunikasi Pengusaha Konstruksi ini merupakan gabungan sejumlah asosiasi jasa konstruksi terdiri Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Askomindo dan Perkopindo. 

"Kepentingan kita ke Komisi III menanyakan kenapa Pemkab Purwakarta gagal bayar ke pengusaha jasa konstruksi hingga dijanjikan akan dibayar secara dicicil," jelas Elan kepada awak media.

"Aneh kan, Pemkab sampai gak bisa bayar pengusaha yang sudah menyelesaikan pengerjaan proyeknya. Kegiatan proyek itu di Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, Elan menduga terjadi kesemrawutan pengelolaan APBD Purwakarta. 

Dia pun meminta Pemkab Purwakarta bisa melunasi utang kepada pengusaha sekalipun dicicil dalam kurun waktu dua bulan. "Jangan sampai peristiwa seperti di Garut terjadi di Purwakarta. Warga ramai ramai menyegel Kantor Pemkab," seru dia.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Hidayat mengatakan pihaknya sudah mewanti wanti agar jangan sampai terjadi gagal bayar karena bisa menimbulkan ekses kurang baik bagi Pemkab Purwakarta.

Diakui dia, pihaknya terus mengingatkan Pemkab agar segera dilakukan pembayaran. "Dari awal, kami sangat keras soal ini hingga akhirnya muncul permasalahan ini," ujarnya.

Hidayat menyayangkan skema pembayaran yang telah disepakati bersama tidak terlaksana. " Pada APBD 2024 ini didalamnya kita sudah buat skema untuk pembayaran utang, karena di akhir tahun 2023 sudah diprediksikan akan terjadi gagal bayar," terangnya.

"Skema itu sudah kita sampaikan. Maka hari ini Pemkab Purwakarta sangat lambat, karena di bulan Februari baru melakukan parsial. Itu pun parsialnya sudah efektif berjalan, namun pemberitahuan ke pihak DPRD belum disampaikan,"kata dia.

Kata dia, kalau seperti ini, dewan nampak seperti orang bodoh, dan Pemkab mengangkangi peraturan perundang-undangan. Seharusnya dalam refocusing ini segera disampaikan pemberitahuannya kepada DPRD untuk selanjutnya dievaluasi.


"Hari ini kita tidak tahu sudah sesuai atau tidaknya parsial ini dengan perundang-undangan, tiba-tiba sudah berjalan, sehingga fungsi pengawasan kita lemah," sesalnya.(dadan)

Berita Terkait
News Update