Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 pemotong kertas, lem semprot, 300 lembar kertas putih, cat kaleng merk kuda terbang, masing masing 3 botol tinta hitam, merah, biru dan merk epson, selembar plastik karet, dan 10 lembar plastik miko.
Terhadap tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tahun 2011 tentang mata uang sub pasal 244 dan 245 KUHPidana, untuk ancaman hukuman sesuai UUD RI hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).