Ditangkap Polisi, Dua Sejoli Sudah Edarkan 100 Juta Uang Palsu di Bekasi

Rabu 20 Mar 2024, 12:33 WIB
Dua sejoli pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan).

Dua sejoli pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan).

"Tahun 2011 tentang mata uang sub pasal 244 dan 245 KUHPidana, untuk ancaman hukuman sesuai UUD RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update