Sesuai dengan tujuan dibentuknya Program Kartu Prakerja untuk pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi, di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil.
Apalagi ke pencari kerja (pencaker) yang akan sangat menerima dampak positif dirasakan oleh mereka dalam pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Serta kepada pekerja atau buruh yang merasakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akan sangat terbantu.
Para pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengikuti alur proses pendaftaran yang sudah diberlakukan. Apabila memenuhi kriteria pada persyaratan saat mendaftar.
Untuk yang masih belum mengetahui syarat dan alur proses pendaftaran langsung bisa mengunjungi kanal resminya melalui Prakerja.go.id.