ADVERTISEMENT

Buka Layanan Open BO Anak di Bawah Umur, Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 11:24 WIB

Share
Ilustrasi prostitusi online. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi prostitusi online. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota setelah ketahuan membuka layanan open BO atau prostitusi melalui aplikasi.

Mirisnya, pasangan suami istri tersebut menjajakan anak di bawah umur kepada para lelaki hidung belang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

"Kami amankan pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17)," katanya Selasa, 19 Maret 2024.

Zain mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada kegiatan prostitusi di salah satu rumah di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

"Pengungkapan berawal pada Sabtu kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," ungkapnya. 

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," terangnya.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT