ADVERTISEMENT

Sedang Tunggu Konsumen di SPBU Curugbarang, Pandeglang, Si Ular Dicokok Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 10:25 WIB

Share
Tersangka YG alias Ular bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (dok.satresnarkoba)
Tersangka YG alias Ular bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (dok.satresnarkoba)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sedang menunggu konsumen, YG alias Ular (27 tahun) pengedar narkoba diringkus Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang yang menyamar di areal SPBU Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Dari dalam saku celana buruh serabutan ini, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 20,04 gram. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi untuk dijadikan barang bukti.

"Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap saat berada di areal SPBU pada Sabtu (9/3) dini hari sekitar pukul 00.30," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada Poskota, Selasa, 19 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka YG dicurigai sebagai pengedar narkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah mendapatkan nomor kontak, petugas mencoba menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.

"Gayung bersambut, tersangka menerima permintaan petugas yang menyamar sebagai konsumen. Tersangka Ular yang sejak awal sudah diawasi ditangkap usai bertransaksi," terang Oki Bagus didampingi Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat lebih dari 20 gram dari dalam saku celana tersangka. Petugas juga menyita handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Ilman Robiana menambahkan dalam pemeriksaan tersangka YG alias Ular mengakui jika 3 paket seberat 20,04 gram tersebut miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hanya saja tersangka YG tidak mengetahui tempat tinggal AB karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Tanah Abang.

"Tersangka juga mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba karena menganggur. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatresnarkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT