BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Puluhan berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Senin, 18 Maret 2024 siang.
Aksi unjuk rasa ini menuntut agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tidak keluar koridor hukum dan amanat dalam jabatannya.
"Kita mengawal jangan sampai Pj pergi gimana nasib Pemkot Bekasi, janganlah mengotak-ngotakan pejabat, tapi kalau untuk mengevaluasi boleh," ujar Ketua Umum LSM Tri Nusa, Mandor Baya pada Senin, 18 Maret 2024.
Unjuk rasa ini dilakukan karena Gani diduga merotasi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Baya menyebutkan, Gani jangan mau dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kita terus bergerak jangan sampai Pj ini dimanfaati oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dari zaman Pak Pepen, Tri Adhianto dan Pj, kita juga kita juga punya surat edaran juga," ungkapnya.
Mandor Baya menilai dugaan merotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menyalahgunakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ.
"Kalau mutasi rotasi tetap dilakukan kita akan menelisuri kita sudah bersurat ke kemendagri, kalau benar dilanggar ya kita ada undang undang yang mengatur," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)