Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat TPPO Pekerja Migran ke Arab Saudi, Korban Berjumlah 8 Orang

Senin 18 Mar 2024, 15:26 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi bersama Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia N menangkap pelaku seorang wanita mantan TKI TPPO CPMI Non Prosedural. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi bersama Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia N menangkap pelaku seorang wanita mantan TKI TPPO CPMI Non Prosedural. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

"Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017, dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan hukuman paling lama 15 tahun denda maksimal Rp600 juta," tutupnya. (Angga Pahlevi)

Berita Terkait

News Update