BEKASI, POSKOTA.CO.ID - 9 Pemuda ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota usai terlibat tawuran, belakangan motif para pelaku mengaku untuk eksis dan gagah-gagahan.
"Dari pemeriksaan motif mereka ini menunjukkan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, ucap AKBP Muhammad Firdaus, Jumat 15 Maret 2024..
Bentrok tawuran melibatkan kelompok Timur Everybody (TE) dan Setu Bersatu (SB), mereka membekali dirinya dengan senjata tajam hingga kembang api.
Peristiwa tawuran ini terjadi di depan Blue Bird, Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 03.30 WIB.
Mereka saling adu tantang melalui sosial media instagram kemudian berjanjian di lokasi.
"Satu kelompok inisial SE dan juga bergabung kelompok KK, melawan kelompok TE yang mana terjadi kemudian ada korban luka berat dari kelompok TE, sehingga dibawa ke RS untuk pengobatan," bebernya.
Dalam hal ini, seorang anggota bernama Yosua Tarung Surbakti mengalami luka bacok di bagian punggung hingga menerima 15 jahitan.
"Satu korban dari kelompok Timur Everybody terkena luka di punggung belakang, lebih kurang 15 jahitan," jelasnya.
Melalui penyelidikan keterangan saksi, pemantauan tim cyber Polres Metro Bekasi Kota, sebanyak 9 orang pelaku ditangkap, pada Minggu 10 Maret 2024.
Mereka yang diamankan diantaranya MDA (18) MVW (20), RF (16), ME (19), DAR (25), LAR (18), FKD (22), AF (21) dan SM (23).
Diketahui tersangka SM dan AF merupakan eksekutor melukai korban hingga membawa senjata tajam.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan satu celurit panjang, dua cocor bebek dan dua handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana pasal 2 ayat 2 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).