Keramas Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal?

Kamis 14 Mar 2024, 15:01 WIB
Ilustrasi keramas di siang hari. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi keramas di siang hari. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan untuk umat Islam di bulan ramadhan. Saat puasa ada beberapa syarat sah dan hal yang membatalkan puasa.

Hal yang membatalkan puasa diantaranya itu makan, minum, keluar air mani dengan sengaja, serta berbicara kasar.

Namun, banyak orang yang masih mempertanyakan perkara keramas di siang hari saat puasa apakah boleh?

Hal satu ini memang sering menjadi perdebatan. Islam sendiri menjelaskan bahwasannya hukum mandi dan keramas pada saat puasa ialah mubah.

Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Namun, tidak mendapat dosa dan pahala. Kata-kata ini terkadang sulit dipahami oleh sebagian orang.

Berikut Poskota jelaskan hukum mubah.

Secara bahasa normal mubah merupakan hal yang netral. Jadi, kalian tidak dilarang dan juga boleh dilakukan. Bahkan, mubah lebih condong untuk dilakukan. Tetapi dengan kalian melakukan atau meninggalkan tidak ada pahala dari hal tersebut.

Mengaca dari mubah, keramas merupakan sesuatu yang tidak membatalkan puasa, sebab diperbolehkan.

Asal kalian bisa menjamin tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung dan telinga dan melakukannya dengan hati-hati.

Namun, jika kalian tidak bisa memastikan hal tersebut. Maka lebih baik melakukan keramas diwaktu malam hari atau sebelum fajar. Agar terhindar dari faktor yang membuat batal puasa karena melakukan keramas.

Berita Terkait

News Update