JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam operasi Escobar 2024, Anggota Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN), telah menangani 10 kasus narkoba dalam waktu satu bulan.
Adapun dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 430 kilogram sabu.
Menurut Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, selama periode 7 Februari sampai 3 Maret 2024, ada 10 kasus menonjol yang sedang ditangani.
"Kasus pertama pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 33 Kilogram dan 1.243 butir ekstasi oleh tim Satgas penanggulangan narkoba Polda Kaltara," ucap Asep Edi Suheri saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Perwira tinggi (Pati) bintang dua ini mengungkapkan, untuk kasus kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berat total 40 kilogram yang ditangani satgas penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim polri.
Kemudian, ketiga pengungkapan kasus obat-obatan tertentu jenis Tramadol sebanyak 21.600 butir oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari keempat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu total 49 kilogram dan 35 ribu butir ekstasi ditangani Satgas Polda Jawa Tengah. Kelima itu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 110 kilogram oleh Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya," beber Asep.
Untuk yang keenam pengungkapan kasus narkotika ganja dengan jumlah 52 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya. Dan ketujuh, narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi oleh satgas P3GN Polda Riau.
"Kedelapan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan total 51 kilogram oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, kesembilan, pengungkapan kasus narkotika sabu total 10 kilogram oleh satgas P3GN Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Dan yang terakhir, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu total 70 kilogram oleh satgas P3GN oleh Dittipidter Bareskrim Polri," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, tim berhasil mengamankan 58 tersangka jaringan Fredy Pratama.
Kasubsatgas Gakkum P3GN sekaligus Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, tim mencatat sudah berhasil menangkap 58 tersangka dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Yang terbaru ini kita kembali berhasil menambah 4 orang, ditangkap di Jawa Tengah, jadi total 58 tersangka," ujar Mukti kepada wartawan.
Keempat orang ini merupakan jaringan baru dari buatan Fredy Pratama dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial L.
"Dari tangka para tersangka baru ini petugas berhasil menyita barang bukti 51 kilogram sabu," beber Mukti.
Sampai saat ini, dikatakan perwira tinggi (Pati) bintang satu itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan baru Fredy Pratama.
"Peran dari tokoh intelektual, seorang wanita ini adalah mengendalikan jaringan baru merekrut orang-orang baru dan tercatat mantan narapidana," tuturnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Angga)