Syekh Jum'ah menjelaskan bahwa bagi mereka yang mengalami mimpi basah saat berpuasa, mereka dapat mandi junub untuk membersihkan diri, dan kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu Maghrib.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," ungkapnya.
Dikutip langsung dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra. mereka berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."
Dari hadis ini, kita mengetahui bahwa Nabi SAW tidak membatalkan puasanya ketika ia menjadi junub karena berhubungan suami-istri di malam hari. Demikian juga, hal yang serupa berlaku ketika seseorang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja.
Jadi, jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah. Namun, ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar dapat melaksanakan shalat.