JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi alternatif andalan ketika masyarakat membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah besar dan cepat.
Namun nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar pinjaman atau gagal bayar (galbay), pinjol ilegal biasanya akan melakukan hal yang kurang menyangkan, termasuk menyebarkan data pribadi nasabah.
Pinjol ilegal merupakan layanan yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencirikan pinjol ilegal akan memberikan pinjaman yang mudah, tarif bunga tinggi, dan denda pinjaman tidak jelas.
Hal yang paling buruk, yakni pinjol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi pada ponsel nasabah.
Data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) nasabah rawan disebar pihak pinjol ilegal jika mengalami galbay.
Pinjol ilegal memang tidak menyebarkan data ke sembarang orang, tetapi mereka melakukan hal tersebut untuk mengancam nasabah mereka agar cepat melunasi tunggakan.
Selain itu, hal yang paling menjadi perhatian, pinjol dapat merangsak masuk ponsel pribadi pengguna untuk mendapatkan daftar kontak, foto, dan menyebarkan berita kurang baik kepada kontak pengguna.
Perbuatan penyebaran data ini termasuk tindakan Cyber Bullying yang mengandung tindakan ancaman kekerasan, menakut-nakuti yang mengakibatkan kerugian mental, fisik dan materil.
Pengguna dapat melaporkan tindakan tidak menyenangkan pinjol ilegal tersebut kepada nomor OJK, yakni 157 atau emailkonsumen@ojk.go.id.
Untuk mencegah ini terjadi, Anda sebaiknya memastikan terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan pinjaman uang, tergolong pinjol legal atau ilegal.
Apabila sudah terjadi dengam melaporkan kepada OJK akan menjadi tindakan yang tepat. Karena pihak berwajib akan melakukan investigasi dan memblokir, menutup serta memberhentikan usaha pinjol ilegal. (Raihan Ali Putra Santoso)