JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan kemajuan teknologi saat ini, proses pencairan saldo DANA hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi lebih mudah dan praktis.
Anda dapat memproses pencairan dana hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri hanya dengan melalui aplikasi JMO.
Proses pencairan klaim saldo DANA Rp 10 juta melalui aplikasi JMO memungkinkan Anda untuk mengaksesnya dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Hal ini memudahkan para peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola keuangannya dengan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan mereka.
Prosedurnya juga cukup sederhana, jika saldo kurang dari Rp 10 juta, Anda dapat mencairkannya melalui aplikasi JMO.
Namun, apabila saldo Anda melebihi Rp 10 juta, Anda dapat memilih untuk mencairkannya melalui situs Lapak Asik atau langsung datang ke kantor cabang.
Kendati demikian ada beberapa syarat dan ketentuan untuk klaim saldo DANA Rp 10 juta hari ini lewat JMO yang perlu Anda ketahui.
Syarat dan Ketentuan
Syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam kondisi yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.
- Mencapai Usia Pensiun: Peserta harus mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 56 tahun.
- Mencapai Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Jika ada perjanjian kerja bersama antara peserta dan perusahaan yang menetapkan usia pensiun yang lebih awal, maka syarat usia pensiun bisa berbeda.
- Mencapai Batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jika peserta bekerja dengan kontrak waktu tertentu dan kontraknya berakhir, maka peserta dapat mencairkan dana JHT.
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Bagi peserta yang berhenti bekerja atau berusaha secara mandiri, mereka dapat mencairkan dana JHT.
- Mengundurkan Diri: Jika peserta mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka dia berhak untuk mencairkan dana JHT.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika peserta di-PHK oleh perusahaan, mereka dapat mencairkan dana JHT.
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Jika peserta pindah ke luar negeri secara permanen, mereka dapat mencairkan dana JHT.
- Cacat Total Tetap: Jika peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja, mereka berhak untuk mencairkan dana JHT.
- Meninggal Dunia: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak untuk menerima dana JHT.
- Mengajukan Klaim Sebagian JHT 10% atau 30%: Peserta yang telah memiliki minimal masa kepesertaan 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT.
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan, diantaranya meliputi:
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli.
- Kartu Keluarga Asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
- Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan dana JHT sesuai dengan kondisi yang berlaku.