JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejahatan penyalahgunaan atau pencurian data para pengguna pinjaman online (pinjol) kembali marak terjadi.
Hal ini membuat khawatir masyarakat. Pasalnya informasi pribadi seperti nama, alamat hingga identitas lainnya digunakan pihak tidak bertangung jawab untuk melakukan pinjaman lainnya.
Dasar hukum pinjol di diatur oleh petaturan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam konteks ini pinjol.
Namun, bagaimana caranya pinjol dapar mencuri data pribadi seseorang?
Pinjol terutama pinjol ilegal mempunyai fitur spyware yang ditanamkan pada aplikasi-aplikasi pengguna.
Fitur yang muncul dalam bentuk permintaan izin akses melalui WhatsApp, SMS, lokasi dan lain-lain.
Melalui akses yang telah disetujui oleh pengguna, pinjol ilegal dapat mengetahui seseorang yang melakukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk penagihan.
Selain itu, pinjol ilegal sering mengirimkan pesan-pesan singkat melalui sms, whatsApp ataupun aplikasi pesan singkat lainnya.
Data pribadi yang digunakan dalam media sosial lainnya sering dan sangat rentan untuk dipergunakan secara tidak bertanggung jawab oleh pinjol ilegal.
Anda juga harus berhati-hati jika ingin menggunakan wifi umum yang biasanya tersedia di beberapa lokasi terbuka seperti terminal, mall ataupun stasiun.
Saat browsing pun Anda juga tidak boleh sembarang membuka link-link tidak dikenal. Itu bisa jadi merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol.
Terakhir, sebaiknya anda tidak sembarang login atau masuk ke komputer lain atau gawai orang lain. Sebab perangkat tersebut ditakutkan sudah terkena virus yang bisa menyedot data pribadi anda
Oleh karena itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pencurian data tersebut.
Anda sebagai pengguna teknologi harus bijak dan pintar memilih dalam beraktivitas menggunakan internet. (raihan ali putra santoso)