Inilah Daftar 50 Pinjol Legal dan Ilegal yang Harus Diketahui, Jangan Salah Pilih dan Tetap Waspada!

Senin 11 Mar 2024, 13:37 WIB
Ilustrasi proses pinjol legal dan ilegal. (Ist)

Ilustrasi proses pinjol legal dan ilegal. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem pinjaman online (pinjol) pada era sekarang menjadi salah satu perhatian dan kebutuhan masyarakat.

Saat ini sudah banyak lembaga pinjol legal dan ada juga yang pinjol ilegal. Membuat Anda harus cermat dalam membedakan hal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi sistem fintech peer to peer lending menjadi lembaga yang bertanggung jawab pada sistem ini.

Terutama pada lembaga pinjol yang bersifat ilegal sejak tahun 2017 sudah terdata sebanyak ribuan terhadap keuangan ilegal.

Membuat OJK melalui Satgas PASTI harus memblokir entitas keuangan ilegal agar keamanan tetap terjaga.

Pasalnya apabila salah dalam peminjaman online, Pastinya data pribadi yang disimpan, dan sangat membahayakan terhadap peminjam.

Sampai per 31 Januari 2024 sebagai update terbaru dari OJK, 233 pinjol ilegal sudah diblokir.

Tidak hanya pinjol saja, tetapi ada juga entitas pegadaian ilegal sudah mencapai 251.

Hal ini menjadi pusat perhatian dan informasi bersama agar masyarakat yang ingin melakukan pinjol prosesnya tetap aman.

Diketahui, berdasarkan data dari OJK pada 9 Oktober 2023, sudah ada 101 fintech yang resmi sebagai pinjol legal.

Berikut 50 fintech lending atau pinjol legal diawasi OJK:

News Update