JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas buka suara terkait koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta yang menuduh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penjahat pendidikan karena dianggap telah mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Fernando menegaskan, bahwa tuduhan itu dapat dikatakan ngawur, sebab apa yang dilakukan Pj Heru itu hanya untuk menertibkan penerima manfaat bantuan KJUM agar tepat sasaran.
"Sehingga sangat ngawur kalau kebijakan Heru Budi untuk menertibkan penerima manfaat bantuan pendidikan dari pemerintahan DKI Jakarta dianggap sebagai penjahat atau begal dalam pendidikan," tegasnya saat dihubungi awak media, Minggu, 10 Maret 2024.
Dikatakan Fernando, justru apa yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi hanya ingin menyelamatkan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran. Sehingga, kata dia, bisa dialihkan kepada yang memang membutuhkan atau untuk kepentingan lainnya yang terkait dengan pendidikan.
Untuk itu, Fernando berharap dengan apa yang dilakukan Pj Heru dapat tepat sasaran pada penerima manfaat.
"Diharapkan dengan penataan data penerima manfaat melalui KJP dan KJMU akan benar-benar menyasar yang memang membutuhkan dan yang selama ini belum menerima diharapkan akan segera menerima," ujarnya.
Fernando menambahkan, dengan dilakukannya penataan oleh Pj Gubernur Heru dapat meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan.
"Dengan adanya data yang akurat semakin meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan melalui KJP dan KJMU kepada keluarga mampu," kata Fernando.
Maka dari itu, Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono adalah langkah yang tepat dan patut didukung.
"Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi terkait dengan penyesuaian data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)," ucap Fernando.
Fernando juga menyebut, apa yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi karena bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Apalagi data yang dipakai Heru adalah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," pungkasnya
Sebelumnya, Solidaritas Pemuda Jakarta mengatakan apa yang dilakukan PJ Gubernur merupakan kejahatan di dunia pendidikan.
Koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta, Umam mengatakan hal tersebut dikarenakan mantan Walikota Jakarta Utara itu telah mencabut KJMU secara sepihak. (Pandi)