Berikan bukti atau detail yang mendukung klaim Anda, seperti tangkapan layar pesan atau email yang menunjukkan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman menggunakan nomor handphone tersebut.
2. Lapor ke OJK
Selain menghubungi penyedia layanan pinjol, Anda juga dapat melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
OJK bertanggung jawab mengawasi industri keuangan, termasuk layanan pinjaman online, dan mereka dapat membantu menangani keluhan atau penyalahgunaan yang terkait dengan pinjol.
Pastikan untuk menyimpan semua bukti atau dokumentasi yang berkaitan dengan situasi ini, termasuk pesan, email, atau bukti transaksi.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin baik Anda dapat mendukung klaim bahwa tidak pernah menyetujui atau melakukan transaksi pinjaman menggunakan nomor handphone Anda.
Jika pihak pinjol menggunakan data pribadi tanpa izin, hal ini dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, Anda dapat melindungi privasi dan mengatasi masalah yang timbul akibat penyalahgunaan nomor handphone untuk kepentingan pinjol tanpa izin.
Demikian penjelasan mengenai beberapa cara lapor saat nomer handphone Anda disalagunakan untuk praktik pinjaman online atau pinjol.